loader

Jumlah Cagar Budaya yang Dipelihara Dilestarikan Tahun 2025.

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Produsen Data/OPD Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Nganjuk.
Judul Dataset Jumlah Cagar Budaya yang Dipelihara Dilestarikan Tahun 2025.
Konsep Cagar Budaya
Deskripsi Dataset Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Ukuran Jumlah
Satuan Unit
Klasifikasi -
Rumus Jumlah Cagar Budaya yang Dipelihara/Dilestarikan
Intepretasi mengintegrasikan aspek fisik (konservasi), pengelolaan (manajemen), dan pemahaman (edukasi) agar makna dan nilainya dapat terus dirasakan dan diwariskan, bukan hanya sekadar 'dibiarkan'
Periode TAHUNAN
Tahun 2025
Penulis Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga dan Kebudayaan
Email Penulis disporabudpar@nganjukkab.go.id
Metodologi KOMPROMIN
Tag Dataset Kepemudaan_Olahraga_Kebudayaan_dan_Pariwisata
Status Tampil PUBLIK
Tanggal Upload Rabu, 25 Februari 2026
Urusan KEPEMUDAAN OLAHRAGA KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
PREVIEW DATASET
105 Total Baris
8 Total Kolom
14.36 KB Ukuran File
XLSX Tipe File
Preview: 1010_20260225101221_20260225101405.xlsx Read-only Mode