loader

Jumlah destinasi pariwisata yang ditingkatkan Tahun 2025.

Pengertian destinasi pariwisata menurut UU no 10 tahun 2009 adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyrakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisata.
Produsen Data/OPD Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Nganjuk.
Judul Dataset Jumlah destinasi pariwisata yang ditingkatkan Tahun 2025.
Konsep destinasi pariwisata
Deskripsi Dataset Pengertian destinasi pariwisata menurut UU no 10 tahun 2009 adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyrakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisata.
Ukuran Jumlah
Satuan destinasi pariwisata
Klasifikasi nama destinasi
Rumus Jumlah destinasi pariwisata yang ditingkatkan aksesibilitas, amenitas, dan atraksi
Intepretasi pengembangan komprehensif destinasi untuk meningkatkan kepuasan dan minat wisatawan, menjadikannya lebih mudah diakses semua orang, lebih nyaman dengan fasilitas memadai, dan lebih menarik
Periode TAHUNAN
Tahun 2025
Penulis Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga dan Kebudayaan
Email Penulis disporabudpar@nganjukkab.go.id
Metodologi KOMPROMIN
Tag Dataset Kepemudaan_Olahraga_Kebudayaan_dan_Pariwisata
Status Tampil PUBLIK
Tanggal Upload Kamis, 26 Februari 2026
Urusan KEPEMUDAAN OLAHRAGA KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
PREVIEW DATASET
6 Total Baris
7 Total Kolom
10.90 KB Ukuran File
XLSX Tipe File
Preview: 1010_20260226144244_20260226144401.xlsx Read-only Mode