loader

Persentase pelaku usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal tahun 2024.

Usaha mikro informal adalah usaha ekonomi yang dimiliki perorangan atau keluarga, memiliki modal kecil, dan tidak terdaftar secara formal. Usaha mikro formal adalah usaha yang dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro serta telah terdaftar dan telah berbadan hukum..
Produsen Data/OPD Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Nganjuk.
Judul Dataset Persentase pelaku usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal tahun 2024.
Konsep Usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal
Deskripsi Dataset Usaha mikro informal adalah usaha ekonomi yang dimiliki perorangan atau keluarga, memiliki modal kecil, dan tidak terdaftar secara formal. Usaha mikro formal adalah usaha yang dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro serta telah terdaftar dan telah berbadan hukum..
Ukuran Persentase
Satuan Persen
Klasifikasi Kecamatan
Rumus (jumlah pelaku usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal/jumlah pelaku usaha mikro informal keseluruhan)x100%
Intepretasi Usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal akan lebih mudah mendapat bantuan pemerintah, memperluas peluang kerja, memiliki daya saing tinggi, memperluas pasar, meningkatkan perekonomian, membangun kepercayaan pelanggan, dll
Periode TAHUNAN
Tahun 2024
Penulis Dinas Koperasi UM
Email Penulis diskopum@nganjukkab.go.id
Metodologi KOMPROMIN
Tag Dataset Koperasi dan Usaha Mikro
Status Tampil PUBLIK
Tanggal Upload Selasa, 11 Februari 2025
Urusan KOPERASI DAN USAHA MIKRO
PREVIEW DATASET
21 Total Baris
7 Total Kolom
9.55 KB Ukuran File
XLSX Tipe File
Preview: 1052_20250211094552_20250211094623.xlsx Read-only Mode